RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek mengamankan 47 tersangka kejahatan jalanan dalam operasi penindakan selama satu bulan terakhir.
Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita sembilan unit kendaraan hasil pencurian serta 191 senjata tajam dari razia geng motor dan penanganan aksi tawuran.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan 47 tersangka tersebut diamankan dari sekitar 40 laporan polisi. Empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Rata-rata merupakan pelaku kasus kejahatan jalanan,” ujar Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026).
Barang bukti senjata tajam yang diamankan terdiri atas panah busur beserta pelontarnya, parang, hingga parang giwang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti tabung gas hasil curian, kartu e-toll, dan berbagai alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Arya menambahkan, sejumlah kasus menonjol yang sempat viral di media sosial juga berhasil diungkap, termasuk kasus penganiayaan anak menggunakan silet serta pencurian kotak amal di masjid.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polrestabes Makassar memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Makassar. (*)


