Rastranews.id, Lutim – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah video hubungan terlarang yang direkam tersangka tersebar luas di rekan korban yang masih berstatus pelajar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka A diketahui menjalin hubungan dengan korban yang masih di bawah umur sejak Maret 2025.
Selama periode April hingga Juni, tersangka berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban, bahkan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman itu kemudian ditemukan oleh istri tersangka usai pernikahan mereka pada Juli 2025. Ironisnya, video asusila tersebut justru sempat beredar luas melalui aplikasi WhatsApp pada awal September.
Kasus itupun dilaporkan ke polisi pada 13 September 2025. Sehari setelah laporan diterima, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan dan langsung melakukan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan saksi, visum korban, serta penyitaan barang bukti.
“Diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y15S milik pelaku yang digunakan merekam kejadian, pakaian korban berupa celana dalam dan bra, serta baju cokelat dan jilbab hitam yang dikenakan korban saat video dibuat,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A mulai berpacaran dengan korban berinisial AT sejak Maret 2025. Sejak April hingga Juni, tersangka diduga tujuh kali melakukan persetubuhan dengan korban di kos maupun di rumahnya.
Pada Juni 2025, tersangka merekam salah satu aksinya menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban. Video berdurasi sekitar satu menit lebih itu awalnya disimpan pelaku untuk konsumsi pribadi.
Namun, setelah tersangka menikah dengan perempuan lain pada Juli 2025, rekaman tersebut kemudian diketahui sang istri. Dari sinilah rekaman itu berpindah tangan dan akhirnya menyebar melalui aplikasi WhatsApp hingga viral di kalangan pelajar.
Mirisnya, penyebaran video itu juga disertai upaya pemerasan. Salah satu penerima video sempat meminta uang Rp200 ribu kepada korban dengan ancaman video akan disebar lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Selanjutnya, pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta.
“Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut, sementara korban mendapat pendampingan khusus mengingat masih di bawah umur,” tandas Taufik.(JY)