Rasttanews.id, Makassar – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial D (40) di Kota Makassar.

Dantim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Aiptu Jumardin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaannya di wilayah Kecamatan Tallo. Pelaku berhasil ditangkap di Jl Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Jumardin kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali,” ungkap Jumardin.

Aksi pertama dilakukan dengan mencuri satu unit sepeda motor milik korban. Pada aksi kedua, yang sempat viral di media sosial, pelaku mengambil tas berisi handphone yang berada di atas mobil pick up atau mobil kampas. Sedangkan aksi ketiga, pelaku kembali melakukan pencurian handphone.

“Dia mencuri motor, kemudian mengambil tas dan mencuri handphone,” tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial S. Namun peran sebagai eksekutor utama dilakukan oleh pelaku D.

“Pelaku beraksi berdua, dan yang berperan sebagai eksekutor adalah D,” jelasnya.

Sementara itu, rekan pelaku telah lebih dulu diamankan oleh pihak Polsek Tamalanrea. Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi sabu,” pungkas Jumardin.(JY)