Rastranews.id, BUOL SULTENG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial R alias L (34 tahun), yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, di depan salah satu minimarket (Indomaret) di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba Polres Buol Iptu Irfendy Febrianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buol yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Saparudin.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu paket besar plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,65 gram, satu unit telepon genggam merek OPPO A15, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Iptu Irfendy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R alias L mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket berisi shabu di salah satu agen di Kelurahan Kali dengan imbalan uang sebesar Rp100.000,-.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pihak yang menyuruh atau pemilik barang tersebut. Polres Buol akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.

Atas perbuatannya, tersangka R alias L dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Buol menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Buol, guna mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.