MAKASSAR, SULSEL – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyamar sebagai entitas resmi dan berizin.
Omnicom Group asli merupakan perusahaan global asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. Namun, kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia diketahui tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut terindikasi sebagai penipuan, yang menyasar masyarakat dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI bersama sejumlah pihak, diketahui bahwa OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis berbasis rekrutmen berjenjang atau member-get-member. Anggota diwajibkan menyetorkan sejumlah dana sebagai deposit, tanpa ada produk nyata yang dijual. Para member hanya diberi tugas melakukan aktivitas yang disebut sebagai “penilaian,” yang sejatinya tidak memiliki nilai usaha riil.
Selain itu, platform digital berupa aplikasi dan website yang digunakan OMC bodong ini juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas mereka dilakukan di luar kerangka legalitas dan pengawasan resmi.
Tidak hanya beroperasi secara daring, kegiatan OMC ilegal di Indonesia juga memanfaatkan pendekatan sosial dan simbolik untuk menipu masyarakat. Mereka menggunakan figur tokoh agama dan melakukan kegiatan bertajuk bantuan sosial untuk membangun kepercayaan publik.
Dalam beberapa kegiatan, bahkan turut melibatkan perangkat desa saat meresmikan kantor cabang sebagai upaya menarik simpati warga. Mereka juga menyelenggarakan seminar dan gathering untuk menjaring anggota baru.
Menindaklanjuti laporan dan temuan tersebut, Satgas PASTI telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menghentikan seluruh aktivitas ilegal ini. Tindakan yang dilakukan termasuk pemblokiran akses situs web dan link digital milik pihak-pihak terkait, serta pemblokiran terhadap nomor rekening bank yang digunakan oknum dalam kegiatan tersebut. Satgas PASTI juga telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan dukungan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dua aspek penting sebelum bertransaksi, yakni legal dan logis. Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin resmi dari otoritas atau lembaga terkait. Logis berarti mengevaluasi apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau justru terlalu menggiurkan untuk menjadi kenyataan.
Jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, tidak masuk akal, atau menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko, dapat segera melaporkannya ke Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.