Rastranews.id, Jakarta – Satgas Pangan Polri menyoroti peredaran Minyakita yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah daerah. Meski demikian, tren harga komoditas tersebut dilaporkan mulai menunjukkan penurunan di akhir periode pemantauan.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, mengungkapkan bahwa Minyakita menjadi komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan.

“Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan,” ujar Jhonny, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, selama dua pekan terakhir tim melakukan pemantauan di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran harga, distribusi, hingga mutu pangan. Dalam periode tersebut, Satgas menerbitkan 247 surat teguran kepada pelaku usaha.

Selain itu, dilakukan 588 pengisian stok kosong guna menjaga ketersediaan barang di pasaran, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk diuji di laboratorium.

Lebih lanjut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan agar seluruh jajaran, mulai tingkat pusat hingga daerah, tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya teguran, langkah tegas juga diambil dengan merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan HET serta standar keamanan dan mutu pangan.

Satgas menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan keras agar seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi harga dan menjaga standar keamanan pangan demi melindungi konsumen di seluruh Indonesia. (*)