Rastranews.id, Makassar – Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) bekerja sama dengan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, telah melaksanakan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan I (Mandiri) Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel UIN Alauddin Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, digelar mulai 29 November hingga 3 Desember 2025 dengan mengusung tema “Standarisasi Kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah yang Profesional dan Moderat.”
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Abd. Rasyid Masri, mengatakan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan kualitas layanan pembimbing ibadah bagi para jemaah.
Prof. Rasyid menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya menyelenggarakan proses sertifikasi, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap pembimbing yang telah memiliki sertifikat.
“Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah terus memonitor pembimbing yang sudah mendapat sertifikat agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Masa berlaku sertifikat juga diatur dalam kebijakan pemerintah dan akan dievaluasi secara berkala,” ujarnya.
Menurut Prof. Rasyid, seluruh pembimbing yang telah tersertifikasi wajib memperbarui informasi terkait kebijakan perhajian, termasuk kondisi terkini di Arab Saudi dan perkembangan fiqih kontemporer yang relevan dengan kebutuhan jemaah.
“Pembaruan pemahaman tersebut, dinilai penting agar pembimbing dapat memberikan pendampingan yang tepat dan memudahkan pelaksanaan ibadah,” jelasnya, Rabu malam (3/12/2025).
Terkait kewajiban sertifikasi, Prof. Rasyid menegaskan bahwa hal ini menjadi persyaratan mutlak bagi siapa pun yang ingin menjadi pembimbing ibadah. Baik pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
“Setiap pembimbing, baik di kloter maupun yang bertugas di travel haji khusus, wajib memiliki sertifikat sebelum mendapat izin dan kuota pendampingan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti upaya pemerintah dalam meminimalisir travel yang masih menggunakan pembimbing tanpa sertifikasi. Bila ditemukan adanya pendamping tanpa sertifikat, maka travel yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu kalau dia atas nama travel, travel-nya akan mendapatkan teguran. Sanksi paling berat bisa berupa pencabutan izin, baik dari KBU maupun bagi pembimbing haji reguler,” tegasnya.(JY)

