Rastranews.id, Makassar – Sengketa lahan eks hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Kota Makassar, bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, pada Selasa (20/1/2026).

Perkara bernomor 377/Pdt.G/2025/PN.Mks tersebut menyita perhatian publik lantaran menyeret aset bernilai puluhan miliar rupiah di kawasan premium pesisir Makassar.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan penggugat adalah Andi Bustamin Amin, saksi fakta yang mengaku menyaksikan langsung proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong pada tahun 2011.

Di hadapan majelis hakim, Andi Bustamin memaparkan kronologi peristiwa yang dinilainya janggal. Ia menyebut pada hari saat kejadian, dirinya bersama Soefian mendatangi Kantor Notaris Albert Dumanauw dengan membawa sebuah tas besar yang sedianya akan diisi uang tunai Rp5 miliar sebagai uang panjar dari total nilai transaksi sebesar Rp20.254.000.000.

“Sebelumnya Pak Soefian menyampaikan kepada saya bahwa pembeli akan melakukan pembayaran secara tunai. Namun saat di kantor notaris, hanya ada notaris dan seorang staf perempuan. Pembeli tidak hadir,” ujar Andi Bustamin Amin menirukan ucapan Soefian di persidangan.

Ia melanjutkan, setelah keluar dari ruang notaris, Soefian menyampaikan bahwa pada hari tersebut hanya dilakukan penandatanganan AJB kosong karena pembeli tidak datang dan tidak ada pembayaran sama sekali. Menurutnya, Soefian tidak pernah menerima uang, baik sebagian maupun seluruhnya.

“Nama pembeli dalam AJB adalah Jonny Aldymoro, saya tidak mengenal orang tersebut,” tegasnya.

Andi Bustamin juga mengungkap bahwa pembangunan hotel di atas lahan sengketa kala itu menggunakan izin perusahaan milik Soefian, yakni PT Barindo Express.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi lainnya, Muktar Jaya, yang menegaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama dan tidak pernah ada transaksi pembayaran dari pihak pembeli.

“Tidak pernah ada bukti pembayaran, tidak ada kwitansi atau tanda terima uang. Saya juga tahu Pak Soefian pernah melapor ke polisi karena merasa ditipu,” ungkap Muktar Jaya yang mengaku juga tidak mengenal sosok pembeli bernama Jonny Aldymoro sebagaimana tercantum dalam AJB.