Jakarta – Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, menegaskan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI.
Meski begitu, ia menghormati langkah sejumlah partai politik yang memutuskan menonaktifkan kadernya dari jabatan di Senayan.
“Baik Tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI itu menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menyoroti pentingnya disiplin anggota DPR.
Menurutnya, arahan Presiden perlu menjadi pegangan bagi pengurus partai politik maupun lembaga legislatif.
“Tentu BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) dalam membahas anggaran DPR akan mendapatkan arahan dan petunjuk dari pimpinan DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik mengambil langkah nonaktif terhadap anggotanya menyusul sorotan publik.
Mereka yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar).
Keputusan itu diambil sebagai respons atas dinamika sosial dan politik yang berkembang, termasuk meningkatnya tuntutan publik terhadap kinerja dan integritas wakil rakyat. (JY)