RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah memperkuat komitmen bersama dalam mendukung PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) sebagai bank milik daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026 yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Palu, Rabu (4/2/2026).
Dalam arahannya, Anwar Hafid menekankan pentingnya sinergi yang konsisten antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan Bank Sulteng, tidak hanya sebatas sebagai pemegang saham, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memperkuat perekonomian daerah.
Menurutnya, dukungan kolektif dari seluruh pemegang saham diharapkan mampu memperkuat posisi Bank Sulteng sebagai ikon perbankan daerah sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.
“Bank Sulteng adalah milik kita bersama. Karena itu, dibutuhkan komitmen nyata dari seluruh pemegang saham, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendukung dan memajukan Bank Sulteng melalui pemanfaatan layanan perbankan secara optimal,” tegas Anwar Hafid, yang juga mantan Bupati Morowali dua periode.
Pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025, para pemegang saham menerima dan mengesahkan laporan tahunan perseroan, termasuk laporan direksi, laporan pengawasan dewan komisaris, serta laporan keuangan Bank Sulteng yang telah diaudit.
Sementara itu, dalam RUPS Luar Biasa Tahun 2026, pemegang saham menyetujui penetapan sejumlah calon direksi dan komisaris Bank Sulteng.
RUPS-LB menetapkan Isdar E. Burhanuddin sebagai Calon Direktur Operasional, Firmansyah Azis sebagai Calon Direktur Bisnis, dan Nolvi Kalinta sebagai Calon Komisaris.
Selain itu, Novi Ventje B. Kaligis yang sebelumnya menjabat Komisaris Independen, dicalonkan untuk mengisi posisi Komisaris Utama Bank Sulteng.
Seluruh calon direksi dan komisaris tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum resmi menjabat. (*)

