Sidrap – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap membekuk seorang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial AH ditangkap setelah dilaporkan mencuri di sebuah toko di Kabupaten Sidrap.
Aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV, sehingga polisi dengan cepat mengantongi identitasnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2025. Berdasarkan bukti rekaman, AH diketahui masuk ke toko lewat pintu lantai dua dan membobol etalase.
Pelaku pun berhasil masuk lalu membawa kabur 11 unit handphone berbagai merek, termasuk iPhone. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kanit Buser Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Khadafi, menjelaskan pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan. Tim khusus Pasukan Papa Jarang Pulang (PPJP) dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.30 WITA, Unit Resmob Polres Sidrap dengan bantuan Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan AH di Jalan Poros Pinrang-Pare, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Saat ditangkap, pelaku membawa lima unit iPhone hasil curian,” ungkap Khadafi, Senin (1/9/2025).
Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam unit handphone lain serta tujuh buah charger yang juga merupakan hasil curian.
Saat ini AH telah digelandang ke Mapolres Sidrap bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku masih diperiksa lebih lanjut dan akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Khadafi.(JY)