RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen rumah sakit dalam memberikan layanan yang sesuai standar dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

‎Direktur RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi rumah sakit dalam menerapkan standar pelayanan, mulai dari akreditasi, pemenuhan Indikator Nasional Mutu, hingga Standar Pelayanan Publik.

‎”Yang kami lakukan adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Semua sudah memiliki standar yang mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

‎Ia menjelaskan, proses penilaian Ombudsman dilakukan melalui visitasi pada tahun lalu. Tim Ombudsman tidak hanya mewawancarai jajaran rumah sakit, tetapi juga melakukan peninjauan langsung ke unit pelayanan seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan poliklinik, serta meminta keterangan dari pasien tanpa intervensi pihak rumah sakit.

‎Menurut Any, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien tanpa membedakan status pembiayaan, baik pasien umum maupun peserta BPJS.

‎”Pelayanan di poli maupun IGD sama. Yang membedakan hanya fasilitas ruang perawatan. Dokter, obat, dan pemeriksaan penunjang tetap sama untuk semua pasien,” jelasnya.

‎Selain itu, RSUD Daya juga tetap memberikan pelayanan kepada pasien terlantar maupun masyarakat yang tidak mampu melalui dukungan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dari Pemerintah Kota Makassar.

Saat ini RSUD Daya berstatus rumah sakit kelas B dengan kapasitas 207 tempat tidur. Rumah sakit tersebut juga didukung berbagai fasilitas penunjang seperti CT Scan, USG, layanan radiologi, laboratorium lengkap, serta tengah mempersiapkan layanan catheterization laboratory (cath lab) melalui dukungan Kementerian Kesehatan. (*)