Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat layanan kesehatan publik melalui pembenahan menyeluruh di RSUD Daya Makassar. Fokus utama pembenahan diarahkan pada kecepatan layanan, keselamatan pasien, dan pendekatan humanis.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi, pelayanan kesehatan ditegaskan tidak boleh terhambat urusan administrasi. Prinsip tersebut mulai diterapkan di RSUD Daya sejak manajemen baru dipimpin Direktur dr. A. Any Muliany M.

“Semua pembenahan kami arahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan bermartabat bagi masyarakat,” ujar dr. Any Muliany, Selasa (16/12/2025).

RSUD Daya kini dilengkapi berbagai layanan dan alat medis modern, di antaranya Polysomnography (PSG) untuk pemeriksaan gangguan saraf dan THT, artroskopi nyeri sendi, echocardiography, serta terapi laser hemoroid.

Rumah sakit ini juga menghadirkan layanan Transcranial Magnetic Stimulation (TMS) bagi pasien stroke, spesialis gigi anak, serta fasilitas penunjang seperti CT-Scan, Dental X-Ray, dan USG 4D.

Peningkatan fasilitas dibarengi dengan penguatan etika pelayanan tenaga kesehatan agar lebih cepat, responsif, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Di Instalasi Gawat Darurat (IGD), RSUD Daya menegaskan pelayanan dilakukan berdasarkan sistem triase, bukan status jaminan kesehatan. Tenaga medis RSUD Daya, dr. Nisa, menjelaskan pasien dikelompokkan dalam empat zona kegawatan: hijau, kuning, merah, dan hitam.

“Yang kuning dan merah pasti ditangani dulu. Administrasi menyusul. Keselamatan pasien adalah prioritas,” tegas dr. Nisa.

RSUD Daya melayani rata-rata sekitar 50 pasien IGD per hari dengan sistem prioritas ketat, terutama untuk kasus gawat darurat dan kecelakaan.

Sementara itu, Pemkot Makassar juga memperkuat akses pembiayaan kesehatan melalui dua skema utama, yakni Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin menjelaskan, UHC Prioritas memungkinkan warga miskin dan ekstrem miskin yang belum terdaftar BPJS langsung aktif di hari yang sama setelah diverifikasi.

“Tidak perlu menunggu 14 hari. Ini untuk memastikan warga tetap mendapat layanan tanpa hambatan,” jelasnya.

Bagi warga yang belum terverifikasi, Jamkesda disiapkan sebagai penanganan awal dengan pembiayaan dari APBD. Setelah verifikasi sosial, pasien dapat dialihkan ke skema UHC Prioritas. (MU)