MAKASSAR, SULSEL — DPRD Kota Makassar mengesahkan dua dokumen strategis pembangunan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, melalui dua rapat paripurna, pada Rabu (16/7/2026) di Gedung DPRD Makassar.
Sidang dipimpin Ketua DPRD, Supratman, bersama jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, beserta seluruh jajaran SKPD (Satuan Perangkat Daerah) lingkup Kota Makassar.
Agenda pertama merupakan Paripurna ke-12, berisi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda, yakni, RPJMD Kota Makassar 2025–2029, sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan, dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, sebagai refleksi akuntabilitas keuangan daerah.
Dilanjutkan Paripurna ke-13, DPRD bersama Pemkot mengetuk palu pengesahan kedua Ranperda menjadi Perda. “Dengan disahkannya dua peraturan daerah ini, kami mengapresiasi kolaborasi DPRD. Ini bentuk sinergi legislatif dan eksekutif untuk pembangunan jangka menengah yang berkualitas dan transparan,” ujar Munafri Arifuddin.
Menurutnya, pembahasan dokumen berlangsung intensif dan terbuka, mencakup kritik, saran, dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Semua dijadikan bahan penyempurnaan.
RPJMD 2025–2029 dirancang berdasarkan regulasi nasional serta instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan visi, “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif, responsif, dan konsisten dalam pelaksanaannya.
“RPJMD bukan hanya dokumen administratif. Ia harus hidup, diimplementasikan secara terukur dan berkelanjutan. Komitmen kami jelas, birokrasi reformis, layanan publik berkualitas, serta akuntabilitas kinerja yang kuat,” lanjut Munafri.
Ia juga menyerukan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan dan pelaksanaan RPJMD, termasuk dari DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Keberhasilan pembangunan butuh partisipasi kolektif. Ini tanggung jawab bersama agar setiap program berjalan dan tepat sasaran,” tambahnya.
Setelah pengesahan, RPJMD akan segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bagian mekanisme formal penetapan akhir. Pemkot Makassar memastikan segera menindaklanjuti hasil evaluasi guna mempercepat pelaksanaan program prioritas.
“Kami siap menindaklanjuti hasil evaluasi untuk segera menjalankan program-program utama dalam RPJMD,” tutup Munafri.