RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan kebijakan pembebasan sejumlah retribusi daerah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/2025 yang ditetapkan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan keringanan khususnya bagi pelaku usaha kecil yang selama ini terdampak oleh berbagai tekanan ekonomi.
“Langkah ini kami harapkan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Irwan, Sabtu (15/3/2025).
Kebijakan pembebasan retribusi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam keputusan itu juga diatur jenis-jenis retribusi yang dibebaskan beserta organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Selain mendorong aktivitas ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, terutama di sektor pasar, perikanan, dan fasilitas rekreasi.
SK tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2025, dan pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala agar tetap selaras dengan dinamika kondisi ekonomi daerah. (*)

