Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), Kejaksaan hadir untuk memastikan dana tersebut digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan bahwa untuk di Sulsel sendiri aplikasi Jaga Desa saat ini masih dalam tahap pengembangan karena sedang diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan masih dalam pengembangan karena masih proses integrasi dengan aplikasi Siskeudes,” ujar Soetarmi kepada Rastranews, Kamis (30/10/2025)

Meski belum rampung sepenuhnya, Soetarmi menyebut progres pengintegrasian di Sulawesi Selatan dinilai cukup baik. Bahkan, ia mengakui sudah lebih dari separuh jumlah desa di Sulsel yang terkoneksi pada aplikasi ini.

Di mana diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel, jumlah desa/kelurahan di Sulsel pada tahun 2024 tercatat mencapai 3.060.

“Untuk Sulsel sendiri, sudah lebih dari setengah dari jumlah desa yang menginput data,” tambahnya.

Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Melalui program ini, kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan Dana Desa, agar aparat desa tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan dalam tata kelola keuangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pendampingan tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah penyimpangan anggaran desa sejak dini.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Burhanuddin, pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bentuk nyata perintah Presiden untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran”, di mana desa menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Jaga Desa juga berfungsi sebagai instrumen intelijen hukum untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa serta memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Program Jaga Desa yang membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan sangat bermanfaat dalam mengawal pembangunan desa dan menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki,” tutur Jaksa Agung.

“Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian, penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi,” tambahnya.

Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaannya, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa.

Aturan ini menjadi payung bagi seluruh kejaksaan negeri dan tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta pendampingan hukum terhadap pemerintah desa.

Adapun ada harapan keterlibatan Kejaksaan lewat aplikasi ini juga dapat turut memantau jalannya program inovasi Presiden Prabowo Subianto yakni Koperasi Desa Merah-Putih (Kopdes MP). Dimana di Sulsel, telah terbentuk 3.059 Kopdes MP yang telah resmi diluncurkan serentak Juli yang lalu.(JY)