RastraNews.id, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, pembayaran gaji reguler bulan Juni 2026 telah dilakukan lebih awal pada Senin (1/6/2026).
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Maros menyiapkan anggaran sebesar Rp66 miliar.
Jumlah itu terbagi masing-masing Rp33 miliar untuk pembayaran gaji reguler Juni dan Rp33 miliar untuk gaji ke-13.
Pembayaran tersebut akan diterima oleh 5.031 ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Maros, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus untuk PPPK, anggaran gaji ke-13 yang dialokasikan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Selain ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati Maros sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur sekaligus membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji bulan Juni sudah dibayarkan hari ini, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan besok, 2 Juni 2026,” ujar Chaidir, Senin (1/6/2026).
Ia mengingatkan agar gaji ke-13 dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak dan keperluan keluarga lainnya.
“Perlu ditekankan bahwa gaji ke-13 ini diprioritaskan untuk kebutuhan anak sekolah,” katanya.
Menurut Chaidir, pencairan gaji ke-13 juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Dengan masuknya dana ke tangan ribuan ASN, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat dan perputaran uang di Kabupaten Maros akan semakin bergairah. []

