Rastranews.id, Makassar — Kinerja pendapatan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar sepanjang tahun anggaran 2025 patut diapresiasi.
Realisasi retribusi perizinan bangunan tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, mengungkapkan bahwa target retribusi sebesar Rp20 miliar berhasil terlampaui dengan capaian realisasi mencapai lebih dari Rp23 miliar, bahkan mendekati Rp24 miliar.
“Alhamdulillah, target retribusi Rp20 miliar sudah kami selesaikan. Realisasi kami berada di angka sekitar Rp23 miliar lebih, hampir menyentuh Rp24 miliar,” ujar Fuad, (30/12/2025).
Ia menjelaskan, retribusi tersebut bersumber dari sektor perizinan tertentu, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tingginya realisasi ini mencerminkan besarnya volume pengurusan PBG sepanjang tahun 2025.
“Retribusi berasal dari perizinan tertentu, yakni IMB atau PBG. Fakta bahwa realisasi melampaui target menunjukkan tingginya aktivitas perizinan bangunan,” jelasnya.
Meski tidak merinci jumlah pasti permohonan PBG yang diproses, Fuad memastikan total penerimaan retribusi telah melampaui target awal yang dibebankan kepada instansinya.
Sementara itu, terkait serapan anggaran, Distaru Makassar mencatat realisasi sebesar 60,02 persen hingga Senin (29/12/2025), dari total pagu anggaran sekitar Rp34 miliar.
Fuad menegaskan, rendahnya serapan bukan disebabkan kelalaian pelaksanaan program, melainkan adanya keterbatasan regulasi yang membuat sebagian anggaran tidak memungkinkan untuk direalisasikan.
“Bukan karena kami lalai, tetapi memang ada aturan yang tidak memungkinkan seluruh anggaran dicairkan. Target kami mendekati 80 persen, meski kami sadar tidak semua anggaran bisa direalisasikan,” katanya.
Tercatat sekira Rp6,8 miliar atau hampir 20 persen dari total anggaran tidak terealisasi.
Dari jumlah tersebut, Rp2,2 miliar merupakan belanja pegawai yang disiapkan sebagai dana cadangan (accrual) untuk kebutuhan mutasi dan penerimaan pegawai baru.
“Anggaran ini tidak bisa kami ganggu. Semua datanya jelas di aplikasi, kami tidak mungkin mengada-ada,” tegas Fuad.
Selain itu, kendala juga terjadi pada dana insentif. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tercantum alokasi sebesar Rp1,2 miliar, namun yang realistis dapat dicairkan hanya sekitar Rp340 juta.
“Kami tidak mau mengambil risiko administrasi. Lebih baik realistis dan aman,” ujarnya.
Kendala terbesar lainnya berada pada belanja modal, khususnya pengadaan jasa konsultansi senilai Rp3,4 miliar.
Anggaran tersebut tidak direalisasikan karena mekanisme pengadaan langsung yang tercantum dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Korsupgah KPK, Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK, hingga Inspektorat. Kesimpulannya, anggaran ini tidak dijalankan karena berpotensi melanggar aturan,” ungkap Fuad.
Ia menegaskan, seluruh kondisi tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Makassar. Distaru memilih patuh pada regulasi daripada memaksakan penyerapan anggaran.
“Kami tidak ingin bermasalah di kemudian hari. Namun kami tetap optimis, secara perhitungan di atas kertas realisasi sudah hampir 74 persen. Jika beberapa insentif bisa terakomodir, target mendekati 80 persen masih terbuka,” pungkasnya.
Capaian kinerja dan realisasi anggaran tersebut juga dipaparkan dalam Rapat Evaluasi Keuangan dan Fisik Anggaran Kegiatan SKPD Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Rapat dipimpin oleh Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim, dan dihadiri sejumlah kepala OPD yang secara bergiliran memaparkan realisasi program dan anggaran masing-masing. (MU)

