RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), merespons cepat isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia memastikan Pemkot tidak akan tinggal diam dan telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” tegas Appi, Minggu (28/6/2026).
Menurut Appi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme konfrontasi guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Seluruh pihak yang namanya disebut dalam video maupun informasi yang beredar akan dimintai keterangan.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul munculnya pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah yang menyeret nama beberapa oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Mereka diduga meminta sejumlah uang atau imbalan kepada calon kepala sekolah sebelum pelantikan.
Appi menegaskan dirinya tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam proses promosi maupun pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Ia mengatakan, pemeriksaan internal menjadi langkah penting agar pemerintah memperoleh gambaran yang objektif berdasarkan fakta, bukan sekadar isu yang berkembang di masyarakat.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa sejak awal kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, seluruh proses seleksi jabatan, termasuk pengangkatan kepala sekolah, harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.
“Sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak lain agar tidak memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi.
Appi memastikan Pemerintah Kota Makassar akan bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandasnya. (*)

