RastraNews.id, Makassar – Rumah dan kamar kos yang ditinggal kosong atau penghuninya sedang terlelap menjadi sasaran seorang pria berinisial RM (24) di Makassar. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah jendela untuk mengambil barang berharga milik korban.
RM, warga Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar, akhirnya ditangkap Unit Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar di Jalan Nusa Indah 1.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, pelaku diduga menyasar rumah atau kos-kosan yang penghuninya sedang tidur maupun tidak berada di tempat.
“Dia mencari kos-kosan yang sekiranya orangnya sedang tidur atau kosong. Dia merogoh jendela atas, tangannya masuk dan mencoba membuka dengan kunci bagian dalam,” kata Tri Husada, Jumat (18/9/2026).
Salah satu aksi pencurian terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Namun, korban baru menyadari kehilangan barang sekitar pukul 05.00 Wita setelah terbangun dari tidur.
Saat itu, korban hendak mengambil kain pembersih kacamata yang disimpan di dalam tas selempang. Tas tersebut ternyata sudah tidak berada di dalam kamar.
Korban kemudian menanyakan keberadaan tas kepada suaminya. Sang suami lalu menemukan tas berwarna hitam itu di dekat pintu bagian dalam rumah di lantai satu.
Saat diperiksa, sejumlah barang berharga yang sebelumnya berada di dalam tas telah raib.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua cincin emas dengan berat sekitar 2 gram dan 1,5 gram, dua gelang imitasi berbentuk ring warna emas, uang tunai Rp1 juta, serta dua unit helm.
“Yang diambil awalnya dia masuk merogoh tas, di dalam tasnya ada dua cincin dan satu headset. Setelah itu dia ke bawah, di bawah kebetulan ada dua helm dan dia juga mengambil dua helm,” ujar Tri Husada.
Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Resmob Polsek Mamajang melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Uji Mugni, S.H., didampingi Panit 1 Ipda Husni Faisal, S.Sos., kemudian mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
RM akhirnya diamankan di Jalan Nusa Indah 1. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu helm KYT warna pink, satu helm R-Six Verona warna cokelat krem, serta dua gelang imitasi berwarna emas.
Di hadapan penyidik, RM disebut mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak dua kali.
“Sementara ini dia mengakui untuk melakukan (pencurian) hanya dua kali dengan modus yang sama, tapi sedang kita kembangkan,” kata Tri Husada.
Polisi juga menyebut RM merupakan residivis dalam perkara pencurian.
“Pelaku sudah residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Saat ini RM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mamajang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan dengan modus serupa.


