Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan arah baru kebijakan pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Regulasi ini lahir setelah melalui serangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang lintas pemangku kepentingan. Hasil perumusannya pun telah dilaporkan secara resmi kepada Presiden sebelum akhirnya disahkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, aturan baru tersebut sudah memuat formula penghitungan UMP secara jelas dan terukur.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (16/12/2025), Kemnaker menyebutkan bahwa formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Setelah menyerap aspirasi berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9,” tulis Kemnaker.

Nilai alfa yang lebih tinggi ini menjadi pembeda utama dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai alfa hanya berada pada kisaran 0,1–0,3. Kini, melalui PP Pengupahan yang baru, pemerintah menaikkan rentang alfa secara signifikan menjadi 0,5–0,9.
Kenaikan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menegaskan keberpihakan pada kesejahteraan buruh. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Sebagai informasi, indeks alfa merupakan indikator yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Besaran nilainya ditetapkan dalam rentang tertentu sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya mengatur formula UMP, PP Pengupahan terbaru juga memuat ketentuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, para gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.

