Rastranews.id, Luwu – Keluarga Rifqillah Ruslan (16), remaja yang tewas usai diduga dianiaya Kepala Desa Seppong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuding penyidik tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Keluarga korban bahkan menyebut barang bukti utama berupa rekaman CCTV justru hilang setelah lima bulan berlalu.
Ayah korban, Ruslan (50), mengatakan anaknya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan yang melibatkan sang kepala desa, inisial IM, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat dirawat di IGD RSUD Batara Guru, korban diduga dianiaya oleh IM hingga akhirnya meninggal keesokan harinya.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Luwu. Namun, meski IM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus, hingga kini ia belum ditahan.
“Surat pemberitahuan tersangkanya sudah saya terima sejak Agustus, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Polisi bilang dia kooperatif,” ujar Ruslan kepada Rastranews, Kamis (16/10/2025).
Yang membuat keluarga semakin kecewa, barang bukti CCTV dari rumah sakit yang diharapkan bisa mengungkap kejadian justru dinyatakan rusak oleh penyidik.
“Katanya CCTV rusak sejak awal diambil, tapi baru sekarang dibilang rusak setelah hampir lima bulan. Kalau memang rusak, kenapa tidak diberitahukan dari awal?” tegas Ruslan.
Ia menilai penyidik telah mengabaikan prosedur pembuktian.
“Logikanya tidak mungkin penyidik ambil barang bukti tanpa melihat isinya,” tambahnya.
Ruslan mengaku sudah melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke Propam Polres maupun Propam Polda Sulsel.
“Saya sudah menghadap langsung ke Propam Polda. Hari ini saya kirim lagi surat resmi. Penyidiknya kami laporkan karena tidak profesional,” ucapnya.
Lebih jauh, Ruslan juga menilai penerapan pasal dalam kasus itu tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.
“Pasal yang dipakai cuma Pasal 80 ayat 1 juncto 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan ringan. Padahal anak saya sampai meninggal,” ujarnya.
Meski IM sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus, penyidik belum menahan yang bersangkutan dengan alasan kooperatif.
Ruslan mengaku hampir setiap hari mendatangi Polres untuk meminta kejelasan.
Kasus ini sempat dilimpahkan ke kejaksaan namun berkas dikembalikan (P-19) karena dinilai belum lengkap.
“Sudah dikirim ke kejaksaan, tapi dikembalikan lagi. Katanya kurang bukti, mungkin karena CCTV yang rusak itu,” tambah Ruslan. (MA)