Rastranews.id, Bantaeng – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus seorang remaja berinisial TA (16) yang diduga menganiaya dua anak di bawah umur menggunakan senjata tajam jenis busur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (20/9/2025) sekitar pukul 04.30 WITA di Kampung Pasorongi, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Sabil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Kesadaran, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke.

Korban pertama, Muhammad Hafidz Amanda Reyfa (16), mengalami luka di bagian rusuk akibat terkena anak panah. Sementara korban kedua, Apdil (15), menderita luka memar pada kepala setelah dipukul oleh pelaku.

“Pelaku tidak terima diejek oleh korban Apdil sehingga melakukan pemukulan. Saat korban Hafidz menanyakan perihal kejadian itu, pelaku langsung melontarkan anak panah busur hingga mengenai korban,” jelas Gunawang.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dua anak panah busur, satu palu, dan dua kikir yang digunakan untuk merakit busur.

Barang bukti berupa ketapel yang dipakai melontarkan anak panah masih dalam pencarian.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengakui seluruh perbuatannya, termasuk merakit sendiri busur tersebut di rumahnya.

Saat ini ia diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MA)