RastraNews.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo kembali menertibkan reklame dan iklan tak berizin yang tersebar di sejumlah ruas jalan kota, Rabu (6/5/2026).

Penertiban dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Enceng didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Nurlaeli.

“Hari ini merupakan lanjutan kegiatan penertiban reklame dan iklan tidak berizin di sepanjang jalan Kota Palopo yang sebelumnya juga telah dilakukan,” ujar Andi Enceng.

Kali ini, penertiban difokuskan di sepanjang Jalan KH Ahmad Razak, salah satu kawasan strategis di Kota Palopo yang dipenuhi reklame usaha dan iklan komersial.

Pemerintah kota menyebut hasil penertiban tersebut akan dievaluasi untuk mengukur efektivitas pengawasan sekaligus kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.

Menurut Andi Enceng, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menata estetika kota, tetapi juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi reklame.

Ia berharap para pelaku usaha mulai menyadari pentingnya melengkapi izin usaha dan memenuhi kewajiban pajak.

“Dengan adanya penertiban ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha meningkat bahwa setiap aktivitas usaha harus dilengkapi perizinan dan taat terhadap pajak maupun retribusi daerah,” katanya.

Pemkot Palopo menegaskan penertiban reklame tanpa izin akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan meningkatkan kepatuhan administrasi usaha.