MAKASSAR, SULSEL – Rekening Ustaz Das’ad Latif menjadi korban pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena tidak aktif dalam waktu tiga bulan.
Padahal, dana yang ada dalam rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pembangunan masjid miliknya. Peristiwa itu pun diunggah Ustaz Das’ad di media sosialnya.
Melalui unggahan video yang diposting di media sosialnya, pada Kamis (7/8/2025), Ustaz Das’ad menceritakan rekeningnya yang tiba-tiba diblokir oleh PPATK. Awalnya dia datang ke bank pemerintah untuk menarik uang keperluan pembangunan masjid miliknya.
“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di Bank Pemerintah, setelah saya tiba ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” kata Ustaz Das’ad.
Ustaz Das’ad mengaku bingung mengapa rekeningnya diblokir. Padahal setahu dia, negara selalu mengajak masyarakat untuk gemar menabung. Bahkan kata Das’ad negara selalu mengiklankan untuk gemar menabung.
“Tapi kenapa diblokir? namanya menabung disimpan duit, kalau tidak disimpan diambil terus bolak-balik, lebih baik disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir, mudah-mudahan ini hanya terjadi pada diri saya tidak pada masyarakat yang jauh lebih kecil dari saya,” keluhnya.
Pendakwah kondang ini menyadari niat pemblokiran rekening ini baik. Namun dia mengkritisi caranya yang tidak elegan.
“Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang betul-betul elegan, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ustaz Das’ad berpesan kepada para pejabat terkait untuk betul-betul mengambil kebijakan untuk kemaslahatan umat. Menurutnya seorang pejabat negara harus bisa betul-betul melayani masyarakat dengan baik.
“Apa gunanya kalian yang sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri digaji oleh negara yang bekerja mengelola keuangan masyarakat, lalu uang masyarakat ini, kebijakan ini justru melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat,” bebernya.
Diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.(JY)