Rastranews, Takalar – Seorang nenek berusia 61 tahun di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga rekeningnya digunakan traksaksi judi online (Judol).

Akibatnya, statusnya sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis, dicabut sejak bulan Maret lalu.

Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin mengatakan, data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial. Sehingga, pihak Pemkab Takalar tak bisa melacak sejauh mana keterlibatan rekening tersebut digunakan untuk keperluan Judol.

“Tapi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya ada terlibat dengan itu, terindikasi dia judol atau terindikasi bahwa ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online,” kata Rijal, Kamis (9/10/2025).

Namun kata Rijal, pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan penerima bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas Judol atau tidak.

“Jadi sementara ini kita evaluasi, mungkin besok kita akan turun apa betul atau tidak. Kalau misalnya tidak benar, maka kami ajukan kembali tapi kami terlebih dahulu lakukan verifikasi lapangan dulu dan berkoordinasi dengan pihak kementerian,” ungkapnya.

Menurut Rijal, pihak Kementerian Sosial mencabut status penerima bansos berdasarkan adanya indikasi melalui akun rekening penerima manfaat. Sehingga, ia menduga ada yang memakai akun rekeningnya untuk main judi online.

“Tapi kami tidak menuduh. Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap bahwa menyalahi aturan,” jelasnya.

Senentara itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar menambahkan pencoretan tersebut, karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan.

Seperti kata dia, judi online. Setelah dilakukan pengecekan baik dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email.

Menurut Achmad, bisa saja data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online.

“Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat,” ucap Achmad.(JY)