Rastranews.id, Labuan Bajo – Nama Pater Marsel Ogot, SVD kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian sengketa tanah di Labuan Bajo yang sering menyeret namanya yang identik melawan umatnya sendiri.
Dikutip dari beberapa pemberitaan media online bahwa selain doyan terlibat dalam sejumlah sengketa tanah, Imam katolik ini juga sering mempidanakan umatnya sendiri ke jeruji besi.
Dikutip dari iNewsFlores yang terbit pada Jumat 5 Desember 2025 bahwa Pater Marsel pernah melaporkan Rahardjo ke Polres Manggarai Barat atas kasus dugaan penipuan.
Namun laporan Pater Marsel itu kemudian dihentikan atau SP3 oleh polisi karena tidak memenuhi unsur pidana.
Ternyata Pater Marsel justru lebih dulu dilaporkan oleh Rahardjo jauh sebelum ia melaporkan Rahardjo dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Pater Marsel ini dilayangkan oleh Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.
Kuasa hukumnya Rahardjo, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya sebagaimana dikutip iNewsFlores menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Pater Marsel Agot berawal ketika terlapor Pater Marsel Agot mengaku memiliki tanah di Wae Cicu Timur seluas 10.400 m².
Saat itu Marsel Agot juga menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.
Ia juga berjanji akan menghadirkan pemilik sah dalam proses transaksi.
Namun, selama hampir 10 bulan, pemilik yang dijanjikan tak kunjung dihadirkan.

