Rastranews.id, Makassar – Harapan puluhan korban dugaan penipuan program subsidi umrah dan subsidi iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka kembali kandas setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali tertunda.

Kekecewaan itu disampaikan kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, didampingi sejumlah korban dalam konferensi pers di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7/2026).

Ardianto mengungkapkan, pihaknya saat ini mendampingi 69 korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan sejak 10 April 2025. Perkara itu kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi sehingga proses hukum terus berjalan,” ujar Ardianto.

Menurutnya, fokus utama para korban saat ini adalah memperoleh pengembalian dana yang telah dijanjikan. Dari 69 korban yang didampinginya, baru 27 orang yang telah menerima refund, sedangkan 42 korban lainnya masih menunggu dengan total nilai kerugian sekitar Rp727 juta.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah tercapai kesepakatan antara penyidik, kuasa hukum Putri Dakka, dan para korban. Dalam kesepakatan itu disebutkan pengembalian dana akan dilakukan kepada 15 korban setiap hari, disertai penyelesaian administrasi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

“Baru sebagian korban yang menerima refund, setelah itu kembali ditunda. Padahal sebelumnya sudah ada komitmen proses pengembalian dilakukan setiap hari,” katanya.

Alasan penundaan, lanjut Ardianto, disebut karena adanya pihak terkait yang sedang sakit. Namun belakangan, pihaknya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Jakarta.

Penundaan itu, menurutnya, semakin memberatkan para korban yang datang dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Timur, Luwu Utara, Sidrap, Palopo, dan daerah lainnya. Mereka telah mengeluarkan biaya perjalanan untuk memperoleh kepastian terkait pengembalian dana.

Selain proses pidana dugaan penipuan, Ardianto mengatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak dibandingkan yang saat ini didampinginya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

“Kami meminta penyidik juga menelusuri aliran dana melalui dugaan TPPU agar aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat diketahui dan hak para korban bisa dipulihkan,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang korban berinisial AM (44), warga Palopo, mengaku mengikuti program subsidi umrah setelah melihat promosi Putri Dakka melalui media sosial Facebook.

Ia awalnya berniat berangkat umrah bersama suaminya, namun tertarik mengikuti program subsidi karena keterbatasan biaya.

“Saya melihat promosi di Facebook, kemudian saat siaran langsung ditawarkan program subsidi umrah. Setelah itu saya menghubungi admin,” ujarnya.

AM mengatakan dirinya mendaftarkan dua orang dengan membayar Rp30 juta. Selanjutnya ia juga mengajak anggota keluarganya hingga total delapan orang mengikuti program tersebut.

“Semuanya saya yang transfer karena keluarga menitipkan uang ke saya. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun yang berangkat. Refund baru diterima dua orang,” tuturnya.

Ia mengaku sangat terpukul karena dana tersebut merupakan hasil tabungan bertahun-tahun bersama suaminya yang bekerja sebagai mekanik bengkel.

“Saya hanya ibu rumah tangga. Uang itu hasil kerja keras suami dan tabungan kami selama bertahun-tahun,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluhan para korban mengenai molornya proses pengembalian dana.

Pihak yang bersangkutan juga belum memberikan respons atas laporan dugaan TPPU yang disampaikan kuasa hukum korban.(JY)