Rastranews.id, Makassar — Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa, menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) belum menjadikan isu korupsi sebagai agenda utama.
“Kami melihat pemberantasan korupsi belum menjadi agenda prioritas bagi aparat penegak hukum. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan banyak kasus korupsi yang mandek baik di tingkat polres se-Sulsel maupun kejari se-Sulsel,” ujar Anggareksa kepada Rastranews, Rabu (10/12/2025).
Ia berharap aparat penegak hukum lebih serius dan konsisten dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani.
“Harapan kami APH bisa serius dan komitmen dalam menuntaskan kasus korupsi,” katanya.
Anggareksa juga menilai penanganan perkara korupsi masih tebang pilih dan tidak menyentuh aktor utama dalam berbagai kasus.
“Lebih jauh kami melihat proses penegakan hukum kasus korupsi itu masih tebang pilih, hal mana terkadang tidak diusut hingga aktor intelektualnya namun hanya pada bawahan saja. Hal ini tentu saja menyebabkan tidak ada efek jera bagi koruptor,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, Angga mengatakan, di akhir tahun 2025 nanti ACC Sulawesi rencananya akan merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang akan memaparkan data penindakan kasus korupsi oleh APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan sepanjang tahun 2025 ini.
Dalam momentum yang sama, Kejati Sulsel merilis capaian kinerja yang diklaim menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan, Kejati Sulsel bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp36,6 miliar dalam kurun Januari hingga Desember 2025.
Selain pemulihan kerugian negara, Kejati Sulsel juga mencatat progres penindakan Tipikor sepanjang tahun ini dengan 153 penyelidikan, 93 penyidikan, 103 penuntutan, dan 141 eksekusi putusan inkracht. (MU)

