RastraNews.id, Makassar — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 mencapai 86 persen hingga 30 September. Dari target Rp290 miliar, penerimaan yang terkumpul telah menembus Rp250 miliar.

‎Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan capaian tersebut melampaui target sementara yang ditetapkan Bapenda, yakni di atas 80 persen hingga masa jatuh tempo pembayaran.

‎Hal itu disampaikan Andi saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Latimojong, Makassar, Jumat (2/10/2026).

‎Menurutnya, Bapenda masih harus mengejar sekitar 14 persen atau Rp40 miliar untuk memenuhi target penerimaan PBB tahun ini. Upaya optimalisasi penagihan akan terus dilakukan hingga Desember 2026.

‎”Capaian ini lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Saat itu realisasi berada di angka 83 persen. Tahun ini ada peningkatan penerimaan lebih dari Rp6 miliar,” ujarnya.

‎Andi menyebut, tiga kecamatan bahkan telah mencapai realisasi pembayaran PBB sebesar 100 persen. Ketiganya yakni Kecamatan Ujung Tanah, Sangkarrang, dan Bontoala.

‎Ia mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah tersebut, termasuk kawasan pesisir dan kepulauan, dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

‎Di sisi lain, Andi menegaskan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2026. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan kondisi fisik, seperti tanah kosong yang telah dibangun.

‎Kenaikan NJOP secara umum terakhir dilakukan pada 2024. Saat ini, nilai NJOP di Makassar bervariasi, mulai dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta per meter persegi, bergantung pada lokasi dan hasil penilaian tim appraisal profesional.

‎Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda juga memperketat penagihan terhadap penunggak, khususnya wajib pajak korporasi dengan nilai tunggakan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

‎Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang baliho atau spanduk peringatan berukuran 4 x 6 meter di depan objek pajak yang menunggak. Menurut Andi, langkah tersebut cukup efektif mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

‎Meski demikian, Bapenda tetap memberikan keringanan kepada kelompok masyarakat tertentu. Warga kurang mampu bisa memperoleh pengurangan PBB sebesar 50 persen dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

‎Sementara itu, pensiunan dapat mengajukan pengurangan sesuai ketentuan, sedangkan anggota Legiun Veteran memperoleh keringanan hingga 75 persen.

Andi berharap peningkatan kepatuhan masyarakat dan optimalisasi penagihan dapat membantu Bapenda memenuhi target PBB sebesar Rp290 miliar hingga akhir tahun. Penerimaan tersebut menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar yang ditargetkan sekitar Rp2,3 triliun. (*)