RastraNews.id, Makassar — Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan komitmen mengawal kinerja Plt Direksi Perumda Air Minum Makassar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (28/4/2026).
RDP tersebut menjadi momentum awal pengenalan sekaligus penyelarasan komitmen antara Komisi B DPRD Makassar dengan jajaran direksi baru PDAM.
Ismail menjelaskan, penunjukan Plt Direksi telah sesuai aturan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam kondisi jabatan direksi kosong, posisi tersebut otomatis diisi oleh Dewan Pengawas (Dewas).
“Jadi tidak benar isu yang berkembang soal penunjukan figur tertentu. Ini murni karena aturan Permendagri,” tegasnya.
Ia menyebut, dari empat anggota Dewas, tiga orang ditetapkan sebagai Plt Direksi. Sementara Sekretaris Daerah tidak dilibatkan karena menjabat sebagai Ketua Dewas.
Komisi B, lanjut Ismail, langsung bergerak cepat dengan menjadwalkan kunjungan lapangan, khususnya di wilayah utara Makassar yang selama ini kerap mengalami persoalan distribusi air.
“Kami ingin memastikan permasalahan di lapangan segera ditangani di bawah kepemimpinan direksi baru,” ujarnya.
Ismail menegaskan, Komisi B akan memberikan dukungan penuh sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi selama masa jabatan enam bulan.
“Komisi B siap mem-backup, tapi tetap mengawasi agar semua berjalan sesuai fungsi dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam RDP, direksi PDAM juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan layanan air dalam waktu enam bulan ke depan.
Sorotan utama diarahkan pada wilayah utara kota yang dinilai menjadi titik masalah paling krusial.
“Tidak boleh lagi hanya jadi janji. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Ismail.
Soroti Pihak Ketiga
Selain itu, Komisi B juga menyoroti keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan layanan air di wilayah utara.
Ismail meminta agar pihak ketiga segera dipanggil untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama yang berjalan.
“Kalau tidak menguntungkan masyarakat, kita minta perjanjian itu ditinjau ulang, bahkan dibuat adendum baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan harus berpihak pada kepentingan warga, terutama dalam memastikan akses air bersih yang layak dan merata.
Dengan langkah ini, DPRD Makassar berharap pembenahan layanan PDAM dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya di kawasan yang selama ini mengalami krisis air. (*)

