RastraNews.id, Makassar— DPRD Kota Makassar melalui Komisi B kembali menyoroti pengelolaan parkir oleh pelaku usaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha, danPerumda Parkir Makassar, di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026).

Dalam forum tersebut, perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman, mengakui adanya pengelolaan parkir di sekitar lokasi usahanya. Ia menyebut, sebagian pendapatan parkir digunakan untuk mendukung fasilitas bagi juru parkir (jukir), seperti penyediaan payung dan jas hujan, terutama saat musim hujan.

“Memang ada yang mengelola, tapi hanya yang parkir di luar. Sebagian juga digunakan untuk fasilitas seperti payung dan jas hujan bagi jukir,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir di badan jalan dan fasilitas umum merupakan kewenangan pemerintah, bukan pelaku usaha.

“Jalan itu milik pemerintah. Parkir di tepi jalan adalah ranah PD Parkir. Tidak boleh ada pengusaha mengambil bagian dari situ,” tegasnya.

Ismail bahkan mengingatkan bahwa praktik pengambilan setoran parkir dari jukir oleh pihak usaha berpotensi melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.

“Seribu rupiah saja Anda ambil dari jukir setiap hari, itu sudah ada pidananya. Tidak boleh ada yang kelola parkir di Kota Makassar selain PD Parkir,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut juga terungkap dugaan adanya setoran ganda dari jukir, yakni sebagian ke PD Parkir dan sebagian lagi ke pihak usaha. Kondisi ini dinilai merugikan keuangan daerah karena potensi pendapatan tidak masuk sepenuhnya ke kas daerah.

“Dari informasi yang kami dapat, ada jukir yang setor ke Serigala dan ke PD Parkir. Bahkan lebih besar ke pihak usaha. Ini jelas bermasalah,” ungkap Ismail.

Ia menegaskan bahwa seluruh pendapatan parkir di tepi jalan harus disetorkan ke pemerintah melalui PD Parkir, sementara pajak dari lokasi usaha menjadi kewenangan Bapenda.

“Yang tepi jalan itu ranah PD Parkir, sementara yang lokasi usaha itu ranah Bapenda. Tidak boleh dicampur,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Makassar bersama Perumda Parkir berencana melakukan uji petik langsung di lapangan usai Lebaran untuk memastikan kesesuaian setoran parkir dengan kondisi riil.

“Kita akan turun uji petik setelah Lebaran. Kita lihat langsung berapa sebenarnya potensi dan setoran parkir di sana,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pallubasa Serigala menyatakan siap melakukan perbaikan ke depan dan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Ke depan kami akan perbaiki, Pak,” ujar perwakilan usaha tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola parkir di Kota Makassar sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. (*)