RastraNews.id, Makassar — PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Makassar yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar tersebut merupakan rapat lanjutan berdasarkan surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi serta rencana pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD.

Ketidakhadiran GMTD ini menjadi yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga mangkir pada RDP pertama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari DPRD Makassar terkait itikad perusahaan dalam menyelesaikan persoalan kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi, membenarkan bahwa RDP kali ini merupakan undangan kedua bagi pihak GMTD.

“Iya, ini undangan RDP yang kedua, dan lagi-lagi pihak GMTD berhalangan hadir. Kemungkinan ke depan kami masih akan menjadwalkan satu kali lagi RDP,” ujar Pahlevi

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar.

Disebutkan bahwa fasum dan fasos yang diserahkan GMTD sejauh ini baru terbatas di Jalan Metro Tanjung Bunga, sementara kewajiban di klaster-klaster lainnya belum terpenuhi.

“Masih banyak persoalan di klaster-klaster yang berada di bawah pengelolaan GMTD. Itu yang seharusnya dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan,” kata Pahlevi.

Soal rencana penghentian sementara proses perizinan, Pahlevi menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin yang dihentikan secara resmi.

Namun, beberapa permohonan perizinan yang sedang diajukan GMTD akan dikaji lebih lanjut oleh Pemkot Makassar.

“Nanti kami akan tanyakan ke Pemerintah Kota izin apa saja yang sedang diurus GMTD, sejauh mana progresnya, dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

Menanggapi penilaian publik terkait ketidakhadiran GMTD yang dinilai tidak menghargai undangan DPRD, Pahlevi menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap pihak seharusnya menghormati undangan resmi lembaga legislatif.

“Kalau Pak Wali Kota saja kita undang beliau hadir. Idealnya, siapa pun yang diundang harus hadir atau setidaknya memberikan alasan yang jelas,” tegasnya.

Alasan ketidakhadiran GMTD, lanjut Pahlevi, disampaikan karena seluruh jajaran direksi dan komisaris perusahaan disebut sedang berada di Jakarta.

Adapun jadwal RDP selanjutnya masih akan dibahas, mengingat agenda DPRD Makassar dalam sepekan ke depan cukup padat, termasuk kegiatan konsultasi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Bapemperda.

“Setelah agenda-agenda itu selesai, kami akan berkoordinasi kembali dengan pimpinan DPRD untuk menentukan waktu RDP berikutnya,” pungkas Pahlevi. (MU)