Rastranews.id, Makassar – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda jawaban Wali Kota Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD 2026, secara hybrid Rabu (26/11/2026).

Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan pandangan konstruktif terhadap Ranperda APBD 2026.

Ia menyebut pandangan fraksi-fraksi, mulai dari PAN, Golkar, Gerindra hingga Mulia menjadi masukan penting dalam penyempurnaan rancangan tersebut.

Aliyah menjelaskan penyesuaian target pendapatan daerah tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4,695 triliun.

Angka ini menurun sekitar Rp689 miliar atau 12,8 persen dibanding APBD Pokok 2025.

Ia menegaskan bahwa penurunan ini bukan indikator penurunan kinerja, melainkan kebijakan fiskal realistis yang telah disusun berdasarkan kajian akademik dan evaluasi capaian pendapatan daerah tahun sebelumnya.

Pemerintah memastikan bahwa target pendapatan yang disusun tetap rasional, terukur, dan dapat dicapai.

Penjelasan juga mencakup komponen khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,329 triliun.

Penyesuaian ini dinilai sebagai langkah menjaga stabilitas fiskal agar struktur penerimaan daerah tidak membebani APBD dan tetap berada dalam batas kemampuan fiskal daerah.

Lebih lanjut, Aliyah memaparkan strategi optimalisasi pendapatan yang telah berjalan.

Pemerintah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan melalui penguatan regulasi, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembayaran pajak.

Sistem pembayaran daerah kini dapat dilakukan melalui QRIS, virtual account, serta sejumlah platform digital seperti Tokopedia, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja.

Seluruh layanan ini terintegrasi dalam Makassar Super App melalui aplikasi Pa’ Kita, termasuk sistem informasi pajak seperti SIMPAK.

Integrasi ini diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan keakuratan data pendapatan daerah.

Selain itu, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap potensi kebocoran PAD terus diperketat melalui monitoring rutin dan transparansi pengelolaan pendapatan, untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik.

Aliyah menekankan bahwa seluruh perangkat daerah pengelola PAD diminta bekerja lebih cepat, responsif, dan tetap mengedepankan asas keadilan sehingga kebijakan pendapatan tidak memberikan beban berlebih kepada masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Aliyah menegaskan komitmen menjaga tata kelola fiskal secara akuntabel dan berkolaborasi dengan DPRD dalam penyempurnaan Ranperda APBD 2026 demi memastikan pembangunan kota berjalan optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MU)