RastraNews.id, Luwu Timur – Pembangunan desa yang tepat sasaran tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaannya. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Timur, Awaluddin, menggagas inovasi RANCANG DESA sebagai upaya memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

Inovasi yang menjadi bagian dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II LAN Angkatan IV Tahun 2026 tersebut dirancang untuk memastikan keterpaduan antara dokumen perencanaan pembangunan desa dengan penganggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Awaluddin menjelaskan, selama ini masih terdapat tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait keterhubungan antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Akibatnya, tidak sedikit program yang telah direncanakan belum sepenuhnya terakomodasi dalam penganggaran, atau sebaliknya terdapat kegiatan yang belum memiliki keterkaitan kuat dengan dokumen perencanaan.

“Ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran dapat berdampak pada efektivitas pembangunan desa. Karena itu, RANCANG DESA hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan dalam satu arah yang sama,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, melalui inovasi tersebut, seluruh tahapan perencanaan desa mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) akan dikawal agar selaras dengan penyusunan APBDes.

Tidak hanya itu, RANCANG DESA juga dirancang untuk menyelaraskan program dan kegiatan desa dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur. Dengan demikian, program yang dijalankan desa dapat mendukung pencapaian target-target pembangunan daerah, termasuk program prioritas yang menjadi indikator kinerja utama (KPI) Bupati Luwu Timur.

Dalam pelaksanaannya, evaluasi terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kecamatan akan berperan melakukan evaluasi awal terhadap dokumen yang disusun pemerintah desa, sementara DPMD Kabupaten Luwu Timur bertindak sebagai penjamin mutu melalui proses supervisi dan pendampingan.

“Melalui mekanisme ini, kami ingin memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran desa benar-benar berkualitas, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Awaluddin menambahkan, salah satu manfaat yang diharapkan dari penerapan RANCANG DESA adalah meningkatnya kualitas penggunaan anggaran desa. Sinkronisasi yang baik antara perencanaan dan penganggaran diyakini dapat meminimalkan potensi pemborosan sekaligus memastikan setiap program yang dibiayai benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tata kelola pemerintahan desa semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Selain itu, sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten juga diharapkan semakin kuat dalam mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)