RastraNews.id, Makassar — Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan informasi penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Meski demikian, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.
Pengaktifan kembali dapat dilakukan apabila peserta termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta berada dalam kondisi mengidap penyakit kronis atau mengalami keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
Apabila dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-816-5165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS SATU.
Informasi nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi serta penanganan pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN. Selagi masih sehat, pastikan kepesertaan aktif agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky. (*)

