RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif untuk mengatur jalannya pemerintahan. Lebih dari itu, regulasi harus mampu menjadi motor inovasi, membuka ruang investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).

Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional”, forum tersebut mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi untuk memperkuat kualitas regulasi daerah yang adaptif dan berdaya guna.

Hadir dalam kegiatan itu Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Imelda, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta pejabat pemerintah daerah dari seluruh wilayah Sulawesi.

Dalam sambutannya, Anwar Hafid menekankan bahwa tugas utama pemerintah pada hakikatnya hanya dua, yakni mengatur dan mengurus. Karena itu, keberadaan produk hukum menjadi fondasi utama bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan.

“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Bahasa seorang pemimpin adalah hukum. Karena itu, produk hukum daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” tegas Anwar.

Menurutnya, era otonomi daerah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah untuk melahirkan berbagai kebijakan inovatif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan.

Anwar bahkan mendorong biro hukum di setiap daerah untuk tidak hanya berfungsi sebagai unit yang menangani persoalan legalitas atau sengketa hukum, tetapi juga menjadi pusat lahirnya gagasan dan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap kemajuan daerah.

“Jangan melihat biro hukum hanya sebagai tempat mengurus masalah hukum atau kasus. Biro hukum harus menjadi dapur inovasi yang mampu melahirkan regulasi untuk menggerakkan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Di tengah tantangan efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah daerah saat ini, Anwar menilai kreativitas dalam menyusun regulasi menjadi semakin penting. Menurutnya, kebijakan yang tepat dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan potensi daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada belanja pemerintah.

“Kita harus mampu membaca peluang dan potensi yang dimiliki daerah. Regulasi harus menjadi alat untuk membuka investasi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Hafid juga menyoroti potensi strategis kawasan Selat Makassar yang dinilainya memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Dengan posisi geografis yang berada di jalur pelayaran internasional, kawasan tersebut dinilai memiliki prospek besar untuk dikembangkan sebagai pusat layanan maritim, perdagangan, dan logistik yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah-daerah di Sulawesi.

“Kita memiliki potensi luar biasa di Selat Makassar. Jika didukung regulasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kawasan ini bisa menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberikan dampak besar bagi pembangunan Sulawesi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, melalui sambutan tertulis yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.

Menurutnya, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam penyusunan produk hukum agar tidak hanya berorientasi pada kuantitas regulasi, tetapi juga kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Evaluasi kepatuhan produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menilai forum tersebut menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menegaskan bahwa daerah-daerah di Sulawesi perlu memperkuat kolaborasi agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pembangunan.

“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita harus saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” kata Longki.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, serta mampu mendukung reformasi hukum nasional dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.