RastraNews.id, Makassar — Istri Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Narny Helmi Kwarta, resmi meraih gelar Magister Hukum usai dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude pada ujian akhir di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Rabu (15/4/2026). Ia pun mengikuti Wisuda bersama 3.024 wisudawan lainnya pada Kamis, (16/4/2026) di Hotel Claro Makassar.

‎Kelulusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H, yang menyatakan bahwa Narny berhak menyandang gelar akademik Magister Hukum setelah melalui proses yudisium yang telah disahkan.

‎Adapun tesis yang diangkat berjudul “Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada Tahap Penyidikan”, yang menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana.

‎Dalam keterangannya, Narny Helmi Kwarta menyampaikan pandangannya terkait konsep restorative justice (RJ). Ia menilai pendekatan tersebut membawa banyak manfaat, di antaranya menciptakan suasana yang lebih baik antara pihak yang berperkara, mengurangi beban pembiayaan negara dalam penanganan narapidana, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan.

‎“Menurut saya sangat sepakat penyelesaian perkara pidana melalui RJ ini akan memberikan banyak manfaat di antaranya, menciptakan suasana kembali baik antara para pihak yang berperkara, mengurangi pembiayaan negara dalam hal penanganan narapidana, memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa hukum tidak selamanya berujung pada pemidanaan tetapi pemaafan atas tindak pidana itu lebih baik,” ujarnya.

‎Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pembimbing, penguji, serta civitas akademika UMI atas dukungan selama proses studi.

‎“Dengan selesainya ujian saya pada sore hari ini maka saya menghaturkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terutama komisi pembimbing dan komisi penguji saya atas seluruh ilmu pengetahuan yang telah diberikan kepada saya,” tuturnya.

‎Dalam proses penyusunan tesis, Narny Helmi Kwarta dibimbing oleh Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H selaku Rektor UMI sekaligus pembimbing pertama, serta Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum selaku Direktur Program Pascasarjana UMI sebagai pembimbing kedua.

‎Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H, serta Dr. H. Mursyid, S.H., M.H.

‎Guru Besar Hukum, Prof. Hambali Thalib, menjelaskan bahwa konsep restorative justice dalam perkara pidana memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penyelesaian perkara perdata. Ia menekankan bahwa dalam perkara pidana, selain melibatkan korban dan pelaku, juga terdapat kepentingan publik yang harus diperhatikan.

‎“Makanya di dalam RJ itu di samping para pihak dan keluarga kemudian penegak hukumnya sendiri katakanlah dia memediasi sehingga bisa juga melibatkan di situ masyarakat. Sehingga dengan demikian aspek publiknya itu terpenuhi,” jelasnya.

‎Ia juga mengapresiasi kegigihan Narny yang tetap berusaha menyelesaikan studi magisternya meski di tengah kesibukannya. Rektor UMI ini berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya.

‎Prestasi ini diharapkan menjadi inspirasi, khususnya di lingkungan keluarga besar kepolisian, untuk terus mengembangkan diri melalui jalur pendidikan di tengah kesibukan tugas dan tanggung jawab. (*)