Rastranews.id, Makassar– Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, Hj. Mira Hayati. Namun melakukan perbaikan terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, putusan kasasi dengan nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tersebut, keluar pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi hakim MA, dikutip di SIPP PN Makassar, Minggu (21/12/2025).
Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan memutus perkara Mira Hayati, terdiri dari Hakim Ketua Soesilo, serta Hakim Anggota Yanto dan Sugeng Sutrisna dengan Panitera Pengganti Kasasi, Sunardi.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
“Iya benar sudah ada keluar putusan kasasinya, tapi saya belum dapat salinan putusannya,” ucap Ida Hamidah, Minggu (21/12/2025).
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar telah mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang semula menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan keluar pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT Makassar menyatakan:
“Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.”
Adapun pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa Hj. Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”.
Dalam putusan tersebut, PN Makassar menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(JY)

