Rastranews.id, Gowa – Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026).

Apel tersebut digelar sebagai bentuk konsolidasi keluarga besar Kesultanan Gowa sekaligus menyampaikan sikap resmi terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Dalam pidatonya, Andi Muhammad Imam menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk mengobarkan permusuhan maupun membawa Kesultanan Gowa ke dalam kepentingan politik praktis.

“Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa. Perjuangan yang kita lakukan bukan untuk kekuasaan, tetapi untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Ia mengatakan Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia yang telah melahirkan banyak tokoh dan pejuang. Karena itu, menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat harus mendapatkan pengakuan sesuai amanat konstitusi.

Andi Muhammad Imam menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD, serta seluruh institusi negara. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat untuk menyuarakan aspirasi.

Menurutnya, Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 selama ini memunculkan polemik dan dualisme di tengah masyarakat adat. Ia menilai keberadaan aturan tersebut telah menggeser hakikat lembaga adat ke dalam konstruksi birokrasi sehingga memicu konflik berkepanjangan.

Atas dasar itu, Kesultanan Gowa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta menyusun regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengakomodasi keberadaan kesultanan sebagaimana di daerah lain di Nusantara.

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah mengakui pemimpin adat, yakni Somba Ri Gowa, sebagai representasi masyarakat hukum adat sebagaimana mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Kesultanan Gowa juga meminta pemerintah daerah mendukung proses penobatan Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III sebagai Somba Ri Gowa ke-39, memulihkan hak pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa, serta menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat Gowa.

Dalam kesempatan itu, Andi Muhammad Imam mengimbau seluruh pasukan Kesultanan Gowa agar tetap menjaga ketertiban, menghormati aparat keamanan dan masyarakat, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum. Mari kita satukan tekad untuk mengembalikan marwah adat Gowa melalui jalan yang terhormat dan konstitusional,” katanya.

Usai apel, Andi Muhammad Imam menyerahkan mandat kepada Wawan Nur Rewa sebagai Jenderal Lapangan aksi pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah.

Sementara itu, Wawan Nur Rewa menyampaikan bahwa pihaknya bersama keluarga besar Kesultanan Gowa akan menggelar aksi unjuk rasa pada 5–6 Agustus 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Gowa.

“Kami akan melakukan long march dari Museum Balla Lompoa menuju DPRD Kabupaten Gowa. Dalam aksi tersebut juga akan melibatkan pasukan berkuda,” ujarnya.(JY)