Rastranews.id, Kudus – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan strategi khusus untuk membawa pelaku usaha rokok ilegal ke dalam sistem yang legal.

Rencananya, akan dibangun kawasan industri khusus seluas 5 hektare di Kudus, Jawa Tengah, sebagai daya tarik sekaligus wadah bagi produsen “gelap” untuk berubah status. Bagi yang mau pindah, Pemerintah menjanjikan pengampunan dan fasilitas cukai yang terjangkau.

REncana pendirian kawasan industri khusus untuk menampung produsen rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah. Kawasan ini akan menjadi pelengkap bagi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus yang sudah ada.

“Kalau bupatinya nggak punya duit, saya coba lihat, saya bisa masuk nggak ke situ. Terus nanti dengan harapan produsen-produsen gelap bisa masuk ke sana,” ujar Purbaya saat berkunjung ke KIHT Kudus, Jumat (3/10/2025).

Strategi ini dirancang untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal agar bersedia beralih menjadi industri kecil dan menengah yang legal.

Purbaya menegaskan, para produsen yang selama ini beroperasi di luar hukum akan mendapat semacam “pemutihan” atau pengampunan.

“Tapi begini pesannya, kita akan bangun itu untuk produsen-produsen gelap. Mungkin ada pemutihan juga ya, yang ke belakang dosanya diampuni. Tapi setelah itu ke depan kita akan bertindak keras, jadi mereka kita kasih ruang legalkan produknya,” tegasnya.

Sebagai insentif, Pemerintah akan memfasilitasi mereka untuk memiliki rantai produksi yang legal, termasuk akses untuk membeli Pita Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan harga yang terjangkau.

Purbaya menyatakan, tarif khusus untuk pita cukai bagi produsen kecil ini sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Jadi kita akan menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun kecil sehingga semua bisa hidup. Yang penting lapangan kerja tetap terjaga tapi bayarnya ya bayar lah jangan enggak bayar,” pungkas Purbaya. (HL)