RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menata ruang kota secara tertib dan humanis. Setelah puluhan tahun berjualan di atas trotoar, Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng resmi direlokasi ke Pasar Baru di Jalan WR Supratman, Rabu (4/2/2026).

Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menjelaskan bahwa penataan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan prosedural. Sebelum penertiban, para PKL telah menerima tiga kali surat teguran serta mengikuti dua kali audiensi yang digelar di kantor lurah.

“Penataan ini bukan untuk mematikan usaha warga, tetapi mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, sekaligus menata kota agar lebih tertib dan manusiawi,” ujar Andi Husni.

Dalam penertiban tersebut, tercatat sebanyak 16 lapak PKL di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa yang direlokasi. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan serta kerja sama para pedagang.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar telah menyiapkan lokasi berjualan yang layak di Pasar Baru, Jalan WR Supratman, tepatnya di kawasan sekitar Kantor Pos.

Relokasi ini diharapkan memberi kepastian tempat usaha sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi para pedagang.

Andi Husni mengungkapkan, sebagian besar PKL yang direlokasi telah berjualan di lokasi lama selama lebih dari 20 tahun, bahkan sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya.

Namun demikian, penataan kota harus tetap dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas.

“Kami memahami kondisi sosial dan ekonomi para pedagang. Karena itu, relokasi disiapkan agar mereka tetap bisa berjualan dengan lebih tertib dan layak,” jelasnya.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menciptakan kota yang tertata, inklusif, dan berkeadilan.

Penataan ruang publik tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi warga.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan pascarelokasi agar para PKL dapat beradaptasi dan menjalankan aktivitas usaha secara optimal di lokasi baru.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, kami berharap kawasan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Andi Husni. (*)