RastraNews.id, Makassar— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan ultimatum tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sejumlah kawasan perumahan yang telah dihuni warga sejak tahun 2001, namun hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah kota.
Ultimatum tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).
Audiensi tersebut membahas penyerahan PSU di Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, yang berada dalam kawasan pengelolaan PT GMTD.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur lingkungan, khususnya jalan dan drainase yang saat ini mengalami kerusakan.
“Warga datang meminta kepastian penyerahan fasilitas umum. Jalan di dalam kawasan sudah berlubang dan membutuhkan penanganan, tetapi pemerintah tidak bisa masuk sebelum fasumnya diserahkan,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, kawasan perumahan tersebut dihuni oleh sekitar 400 kepala keluarga (KK).
Selain kerusakan jalan, warga juga mengeluhkan persoalan lingkungan seperti drainase yang tidak berfungsi optimal serta pepohonan yang sudah rimbun dan membutuhkan pemangkasan.
“Kami akan membantu hal-hal yang bersifat operasional seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase. Namun untuk perbaikan jalan secara menyeluruh, itu hanya bisa dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah kota,” tegasnya.
Ia memastikan, Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi langsung dengan pihak PT GMTD untuk memastikan jadwal dan kepastian penyerahan PSU tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa fungsi pengelolaan kawasan oleh PT GMTD harus kembali pada peruntukan awal, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Masih ada kewajiban yang seharusnya dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan sampai sekarang,” kata Munafri.
Ia menyebut, hingga saat ini proses penyerahan PSU oleh PT GMTD belum direalisasikan secara penuh, meski telah beberapa kali disampaikan oleh pemerintah kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar Mahyuddin menegaskan bahwa pemerintah kota telah berulang kali mengingatkan PT GMTD terkait kewajiban penyerahan PSU.
“Dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola GMTD, belum satu pun PSU yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang baru diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” ujar Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU yang belum diserahkan meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase. Padahal, sesuai ketentuan, PSU seharusnya diserahkan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
“Faktanya kawasan ini sudah dihuni sejak 2001. Artinya, penyerahan PSU sudah tertunda lebih dari 20 tahun,” ungkapnya.
Mahyuddin menambahkan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif, termasuk mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan milik PT GMTD.
“Kami akan kembali memanggil pihak GMTD dan menanyakan kendalanya. Jika tidak ada kejelasan, tentu ada konsekuensi administratif yang akan kami pertimbangkan,” tegasnya. (*)

