Rastranews.id, Makassar – PSM Makassar dipastikan belum bisa memainkan Yuran Fernandes saat melawan Madura United.

Pasalnya, pada laga pekan 11 Super League 2025-2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, pada 2 November nanti, Yuran masih harus menjalani sanksi.

Bek asal Tanjung Verde itu diketahui mendapat sanksi larangan bermain sebanyak empat laga bersama PSM.

Sejauh ini, ia baru absen di tiga laga melawan PSIM Yogyakarta (pekan7), Arema FC (pekan 9) dan Persik Kediri (pekan 10).

Namun jika merujuk pada jadwal Super League, Yuran dianggap sudah melewatkan empat laga.

Hal itu karena adanya pertandingan PSM Makassar kontra Persib Bandung pada pekan 8.

Hanya saja, laga itu ditunda karena adanya jadwal FIFA Match Day Oktober 2026 hingga dipindahkan ke Desember.

Namun, jadwal tersebut tidak berkaitan dengan sanksi Yuran.

Sehingga, Yuran tetap absen melawan Madura United. Sementara melawan Persib Bandung pada Desember nanti ia bisa dimainkan.

Manajer PSM Makassar Muhammad Nur Fajrin menjelaskan, sanksi Yuran Fernandes tidak terhitung lawan Persib Bandung.

Pasalnya, aturan itu atau sanksi dari Yuran berlaku pada pertandingan terdekat dalam hal ini Madura United.

“Bunyi putusan itu (sanksi dari Komdis PSSI) berlaku pada pertandingan terdekat. Jadi aktual game,” jelas Muhammad Nur Fajrin, Kamis (30/10/2025).

Berbeda halnya jika pemain mendapat sanksi akumulasi kartu, yang bersangkutan bisa dimainkan meski terdapat laga tunda. Hal itu juga diatur dalam Pasal 55 Ayat 12 Regulasi Super League 2025/2026.

Pasal itu berbunyi, dalam hal pemain tidak dapat bermain di sebuah pertandingan karena akumulasi kartu kuning atau kartu merah.

Namun jadwal pertandingan tersebut mengalami perubahan atau diundur pelaksanaannya maka hukuman terhadap pemain yang bersangkutan dijalankan dan berlaku di pertandingan di mana ia seharusnya tidak dapat bermain.

Dengan kata lain, Yuran Fernandes baru bisa dimainkan saat PSM Makassar berhadapan Dewa United pada pekan 12 Super League.

Duel ini digelar di Banten International Stadium, Serang, Banten, Minggu (9/11/2025) pukul 20.00 Wita. (MA)