RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dibangun di kawasan TPA Antang, Kecamatan Manggala.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, saat meninjau lokasi bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Selasa (7/4/2026).
Helmy mengungkapkan, dalam waktu dekat lokasi tersebut akan disurvei oleh tim dari kementerian, termasuk melibatkan PLN, BPN, serta pihak Danantara sebagai bagian dari percepatan proyek.
“Dalam waktu dekat akan ada survei dari kementerian bersama beberapa pihak terkait. Kita berharap proses ini bisa segera berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Makassar tengah fokus pada dua agenda besar yang berjalan paralel.
Pertama, percepatan pembangunan PSEL yang telah masuk tahap kerja sama lintas daerah bersama Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Kedua, penanganan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping.
Menurut Helmy, timbulan sampah di Makassar mencapai sekitar 1.000 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 800 ton ditargetkan akan diolah melalui PSEL.
“Sisanya sekitar 200 ton masih menjadi pekerjaan rumah. Belum lagi timbunan sampah lama di TPA yang diperkirakan mencapai 3 juta ton,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan PSEL bukan satu-satunya solusi. Teknologi ini diperkirakan hanya mampu mengolah sekitar 20 hingga 30 persen sampah kota.
“Sebanyak 70 persen lainnya harus diselesaikan melalui sistem lain seperti pemilahan, TPST, hingga penguatan bank sampah,” tambahnya.
Terkait proyek sebelumnya di Tamalanrea bersama PT Sarana Utama Synergy (SUS), Helmy menyebut Pemkot Makassar tengah mengupayakan pengakhiran kontrak, bukan pemutusan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni peralihan dari skema lama ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109, setelah skema sebelumnya dalam Perpres 35 tidak lagi memiliki dukungan pembiayaan dari APBN.
“Ini bukan pemutusan kontrak, tetapi pengakhiran sesuai regulasi. Kami masih berkoordinasi dengan kementerian terkait aspek legalnya,” tegasnya.
Ia juga membuka peluang bagi pihak kontraktor lama untuk kembali mengikuti proses lelang proyek ke depan.
Sementara itu, Pemkot Makassar mengakui belum mengalokasikan anggaran khusus untuk proyek PSEL pada tahun 2026, mengingat masih dalam tahap penyesuaian regulasi dan proses pengakhiran kontrak.
Dengan dukungan pemerintah pusat, provinsi, serta daerah sekitar melalui skema aglomerasi, Pemkot Makassar optimistis proyek PSEL dapat segera direalisasikan sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di kota tersebut. (mu)

