RastraNews.id, Makassar — Dukungan terhadap rencana pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Tamangapa, Antang terus menguat. DPRD Kota Makassar menilai proyek tersebut sebagai solusi modern untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Anggota DPRD Makassar Fraksi MULIA, Muchlis A Misbah, menegaskan lokasi Antang merupakan pilihan paling tepat berdasarkan aspek teknis dan kebutuhan masyarakat.

“Kalau ditanya mana lebih bagus, Antang atau tempat lain, saya jawab Antang. Ada faktor mendasar yang sudah dipertimbangkan,” ujarnya kepada media di Kantor DPRD Makassar, Kamis (2/4/2026).

Muchlis mengungkapkan, pandangannya diperkuat dari pengalaman kunjungan kerja ke fasilitas PSEL Surabaya beberapa tahun lalu. Ia menilai, pengelolaan modern mampu menghilangkan persoalan klasik seperti bau yang selama ini dikeluhkan warga di sekitar TPA.

“Di sana tidak berbau karena sudah dikelola secara modern. Artinya, kekhawatiran masyarakat justru bisa dijawab dengan kehadiran PSEL,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat melihat rencana tersebut secara objektif dan tidak terjebak pada kepentingan tertentu. Menurutnya, proyek ini murni untuk kepentingan publik.

Selain aspek lingkungan, Muchlis juga menyoroti sisi keadilan bagi warga Kecamatan Manggala yang selama puluhan tahun terdampak keberadaan TPA. Kehadiran PSEL dinilai dapat menghadirkan manfaat ekonomi.

“Kalau PSEL dibangun, tentu butuh tenaga kerja. Ini peluang bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung. Ia menilai pembangunan PSEL di Antang merupakan opsi paling rasional dari sisi efisiensi anggaran.

Menurutnya, jika lokasi dipindahkan, pemerintah berpotensi menanggung tambahan biaya operasional pengangkutan sampah hingga sekitar Rp20 miliar per tahun.

“Anggaran sebesar itu bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujarnya.

Nasir juga mengingatkan, pemindahan lokasi berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, termasuk penolakan dari masyarakat di wilayah tujuan.

“Kalau dipindahkan, masalah yang sama akan muncul di tempat lain. Ini harus dipikirkan matang,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak awal perencanaan, lokasi PSEL memang telah ditetapkan di TPA Tamangapa Antang dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk dukungan regulasi.

Dengan dukungan DPRD, proyek PSEL diharapkan segera terealisasi sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di Makassar, sekaligus menghasilkan energi listrik yang lebih ramah lingkungan. (*)