Dalam kolaborasi ini, Pemprov Sulsel menyalurkan anggaran untuk pembebasan lahan, sementara Pemkab Maros bertindak sebagai eksekutor pengadaan tanahnya.

Adapun untuk pengerjaan fisik struktur jembatan ditangani langsung oleh BBPJN.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga terdampak yang telah kooperatif melepaskan hak tanah mereka sesuai dengan regulasi dan ganti rugi yang berlaku.

Ia menegaskan, kehadiran jembatan baru ini sangat krusial bagi kelancaran jalur utama trans-nasional.

Begitu rampung, Jembatan Sungai Maros akan memiliki total empat lajur (masing-masing dua lajur per arah), sehingga mobilitas kendaraan menuju Makassar maupun Pangkep akan jauh lebih lancar.

Target Pengerjaan dan Detail Teknis

Kepala BBPJN, Indra Cahya Kusuma, memaparkan bahwa proyek duplikasi ini menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) anggaran 2026–2027.

Masa pelaksanaan dijadwalkan selama 480 hari atau berkisar 16 bulan. Berdasarkan lini masa utama, proyek ditargetkan rampung pada September 2027, namun pihak BBPJN berkomitmen melakukan percepatan agar bisa selesai lebih awal pada Agustus 2027.

Saat ini, proyek memasuki tahap persiapan lewat mutual check (pemeriksaan bersama) antara konsultan pengawas, kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta satuan kerja terkait.