Rastranews.id, Makassar – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar terus menelusuri dugaan keterlibatan seorang anggota polisi, Bripka E, dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menjelaskan pemeriksaan sementara belum menunjukkan adanya keterlibatan langsung Bripka E dalam pemalsuan dokumen tersebut.
“Itu anggota (Bripka E) memang membantu mengurus, tapi bukan dia yang memalsukan,” ujar Ramli, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, Bripka E hanya berperan sebagai perantara tanpa menerima keuntungan dari korban.
“Keterlibatannya masih sebatas perantara. Tidak dapat uang, hanya berniat membantu,” jelas Ramli.
Sementara itu, pembuat SKCK palsu masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Kalau pembuat SKCK palsu, itu ranahnya pidana. Saat ini masih dalam penyelidikan Reskrim,” tambah Ramli.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Seorang korban berinisial SI dilaporkan menjadi korban penipuan saat berusaha mengurus SKCK untuk melengkapi berkas persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hasil pemeriksaan terungkap, SKCK yang diterima SI ternyata berasal dari jasa iklan di media sosial Facebook, bukan dari mekanisme resmi kepolisian.(JY)