RastraNews.id, Makassar– DPRD Makassar melakukan evaluasi dan pembenahan sejumlah program kerja pada tahun anggaran 2026.

Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian nomenklatur kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) menjadi kegiatan Pengawasan DPRD yang berhubungan langsung dengan konstituen.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari perbaikan sistem penganggaran sekaligus penguatan fungsi pengawasan DPRD.

“Untuk tahun 2026, beberapa kegiatan kita evaluasi dan benahi. Salah satunya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang kini diubah nomenklaturnya menjadi kegiatan pengawasan DPRD yang berhubungan langsung dengan konstituen,” ujar Andi Rahmat kepada media, di ruangan kerjanya, Selasa (13/1).

Menurutnya, kegiatan pengawasan tersebut akan dilakukan secara kolaboratif bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya dalam mengawasi program kerja yang sedang berjalan maupun melakukan evaluasi terhadap program sebelumnya.

“Insyaallah sentuhan dari kegiatan ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, karena yang diawasi adalah program kerja pemerintah yang benar-benar bersentuhan dengan warga,” jelasnya.

Dalam skema baru ini, SKPD akan memaparkan langsung program kerjanya di hadapan anggota DPRD dan konstituennya. Pemaparan tersebut mencakup program yang sedang berjalan, tingkat capaian, serta manfaat yang sudah dan akan dirasakan masyarakat.

“Di situlah letak pengawasannya. Kita ingin melihat sejauh mana program pemerintah diketahui dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Andi Rahmat.

Meski tetap dilaksanakan di hotel, konsep kegiatan berubah. Bukan lagi sekadar sosialisasi DPRD, melainkan forum terbuka pengawasan, di mana SKPD menjelaskan programnya secara transparan di hadapan publik.

Ia mencontohkan, program urban farming dari DP2 dapat dipaparkan langsung kepada konstituen, sehingga masyarakat memahami program yang bisa mereka manfaatkan.

“Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya soal program SKPD. Mereka tahu program apa yang tersedia dan bagaimana mengaksesnya,” ujarnya.

Selain perubahan program pengawasan, DPRD Makassar juga menargetkan optimalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2026.

Sekwan menekankan pentingnya koordinasi antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar target legislasi dapat tercapai lebih maksimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berharap dukungan penuh pimpinan dan anggota DPRD agar target realisasi Propemperda 2026 bisa dimaksimalkan,” katanya.

Untuk kegiatan pengawasan DPRD sendiri, direncanakan akan dilaksanakan hingga 12 kali dalam setahun.

Andi Rahmat menegaskan, kegiatan ini menegaskan peran DPRD dalam tiga fungsi utamanya: legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Ini bukan lagi sosialisasi DPRD, tetapi pengawasan DPRD. Pada fungsi pengawasan inilah peran DPRD harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya. (MU)