RastraNews.id, Palu — Program “Berani Cerdas” yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya memiliki landasan hukum kuat, tetapi juga terbukti memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penurunan angka kemiskinan.
Penilaian tersebut disampaikan akademisi Universitas Tadulako, Djajani Nurdin, yang menilai program ini sebagai intervensi kebijakan publik yang tepat sasaran dalam menjawab persoalan pendidikan di daerah.
“Program Berani Cerdas ini tidak sekadar populis. Secara konseptual dan empiris, ia menjawab dua hal sekaligus, yakni memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Tengah yang mencapai 72,82 atau naik 0,80 persen dari tahun sebelumnya tidak lepas dari kontribusi program tersebut. Dampaknya juga dirasakan pada penurunan angka kemiskinan melalui peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
“Investasi terbesar dalam pembangunan jangka panjang adalah pendidikan. Program ini mempercepat peningkatan Indeks Modal Manusia yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” jelasnya.
Secara implementatif, “Berani Cerdas” mencakup berbagai intervensi, mulai dari penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) lebih dari Rp40,9 miliar untuk SMA, SMK, dan SLB, pembiayaan praktik kerja industri (prakerin) dan uji kompetensi siswa SMK senilai Rp27 miliar, hingga penyediaan seragam gratis bagi siswa kurang mampu.
Di tingkat perguruan tinggi, program ini juga menjangkau 23.568 mahasiswa di lebih dari 387 kampus di seluruh Indonesia, dengan total anggaran mencapai Rp84 miliar pada 2025. Selain itu, tersedia beasiswa magister bagi guru sebagai bagian dari peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Djajani menilai pendekatan inklusif yang diusung program ini berhasil menekan angka putus sekolah dan putus kuliah, terutama di kalangan masyarakat prasejahtera.
“Program ini memastikan tidak ada anak daerah yang tertinggal hanya karena faktor ekonomi. Dampak sosialnya sangat signifikan,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, program ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi Pergub Nomor 34 Tahun 2025, serta selaras dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan pemerintahan daerah.
Menanggapi dinamika dan catatan dari DPRD, ia menilai evaluasi merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi, namun harus diarahkan pada penyempurnaan, bukan penghentian program.
“Perbaikan tata kelola, penguatan data, dan pengawasan perlu dilakukan. Bukan menghentikan program yang sudah terbukti memberi manfaat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa “Berani Cerdas” merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan telah terintegrasi dalam RPJMD 2025–2029.
Dengan capaian tersebut, “Berani Cerdas” dinilai tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi sosial dan akademik sebagai kebijakan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

